Thursday, March 27, 2008

Internet dan UU ITE

Ada dua hal yang menyeruak dalam kehidupan saya pada hari Selasa, 25 Maret 2008.

Di tengah kondisi internet yang sulit saya hanya bisa membaca sepotong-sepotong email yang masuk ke mailbox saya menggunakan fasilitas laptop + akses GPRS dari CBN-XL yang selalu terputus setelah sekitar 100-200kb file terdownload akses di Balikpapan (di Samarinda malah lancar... aneh). Akses yang mahal pakai GPRS Telkomsel dengan Nokia N95 8GB (bisa hapus email di Gmail dengan mudah, halaman cukup luas untuk ukuran ponsel) dan terakhir akses pakai CDMA Flexi di Nokia 6275i yang mana sulit untuk hapus per email sebelum masuk membacanya dulu.

Berita-berita mengenai UU ITE yang disahkan. Berita pornografi kena denda 1 milyar dan adanya pernyataan tidak menyenangkan terhadap blogger dan hacker (kemarin baru saya tahu itu pernyataan dari Roy Suryo yang kini dijuluki sebagai Pakar Pornomatika oleh teman-teman).

Dua hari terakhir ini ketidaksenangan terhadap Roy Suryo dan M.Nuh selaku menKominfo makin santer terdengar, sampai situs pemerintah yang dipimpin oleh pak Nuh itu di defacing.

Ketakutan masyarakat pengguna internet, pebisnis internet terutama yang paling banyak adalah komunitas warnet adalah wajar. UU ITE itu kalau dibaca baik-baik sangat lentur, sama halnya seperti produk hukum lainnya yang tidak eksak. Lentur artinya bisa di interpretasikan macam-macam dan bisa dijadikan alat pemerasan dari satu pihak ke pihak lainnya. Sebagai acuan gugatan dari satu pihak ke pihak lainnya yang menjadi lawannya.

Bahkan ketakutan menjadi alat pemerasan juga muncul. Ini wajar karena sering terdengar kasus-kasus pemerasan oleh oknum keamanan pada masalah UU HAKI terhadap warnet2. Kini muncul produk baru yang bisa dijadikan alasan oleh para oknum itu untuk melakukan pemerasan.

Saya mengenal pak Nuh beberapa tahun lalu. Tapi sejak diangkat menjadi menteri saya tidak pernah berbalas email atau berbalas SMS lagi dengan pak Nuh. Mungkin kesibukan yang membuatnya tenggelam dan jauh dari komunikasi biasa sebelum jadi menteri.

Menjadi menteri memang tidak sama dengan ketika berada diluar pemerintahan. Ini juga yang menjadi diskusi kecil dengan teman2 di Rapimprov Kadin Kaltim di hari Selasa itu. Salah satu pembicara dari Jakarta adalah Pengamat Ekonomi UI (Ibu. Aviliani) yang analisanya pas, tajam buat para pengusaha. Mirip dengan Sri Mulyani ketika menjadi pengamat ekonomi dulu. Kita meramalkan Ibu Aviliani ini juga kelak akan menjadi menteri di kabinet2 mendatang. Pak Nuh mungkin sudah kehilangan ketajaman analisanya ketika menjadi menteri sehingga banyak kata-katanya kini menjadi bulan-bulanan dalam diskusi-disksusi di berbagai milis terkait usaha internet di Indonesia.

UU ITE sudah disahkan dimana di dalamnya ada pasal terkait masalah kesusilaan (tidak ada kata pornografi dalam UU ITE itu).

Marilah kita siapkan segala sesuatu menghadapai "bola liar" dari pelaksanaan UU ITE ini. "Bola liar" itu akan kuat simpangannya mengingat sudah ada keterlibatan pihak yang dikatakan sebagai ahli Pornomatika.


10 comments:

  1. harusnya UU tuh melindungi yah.. tapi koq.. malah membingungkan

    ReplyDelete
  2. Bukan kontak-nya jadi gak bisa buka halamannya

    ReplyDelete
  3. yah, jadi inget pas pak Nuh masih rektor :D

    ReplyDelete
  4. Jadi sedih sih dengan beberapa kekeliruannya yang kini jadi bulan-bulanan... padahal waktu jadi rektor cukup terbuka dengan ikut di milis alumni ITS yang penuh dengan Cak Cuk itu...

    ReplyDelete
  5. Lha ya itu... kok jadi sama seperti si Ahmad Dhani sih :), kebetulan yang diserang kan blog-nya si Maia yang juga anak mantan rektor ITS

    ReplyDelete
  6. Sptnya sy perlu cari versi lengkap UU-nya nih Kang Sandjaja....

    ReplyDelete
  7. Saya punya versi RUU-nya, segera saya carikan cantolan untuk bisa di download

    ReplyDelete

  8. setidaknya aku satu langkah di depan
    page aku sudah bersih
    jauh sebelum UU tsb dikeluarkan.. ^__^

    roy suryo = pakar telematika / pengamat telematika...?

    have a nice weekend bro..

    :)


    ReplyDelete