Wednesday, November 4, 2009

SYARAT dan KETENTUAN SAYEMBARA KARYA FOTO ARSITEKTUR DALAM RANGKA PERINGATAN 50 THN IKATAN ARSITEK INDONESIA di KALTIM  SYARAT KARYA FOTO: 1. Tema Foto “Bangunan Karya Arsitektur Kalimantan Timur”, yang memotret berbagai bangunan seperti: • Bangunan Pemerintah • Banguna Umum • Bangunan Rumah Tangga • Bangunan Niaga / Industri Dan berbagai hal yang menurut pemotret (fotografer) sejalan dengan makna tersebut diatas. 2. Lokasi subyek foto berada di Kalimantan Timur. 3. Foto adalah karya milik sendiri dan belum pernah memenangkan sayembara serta belum pernah dipublikasikan. 4. Foto merupakan karya tunggal, bukan merupakan foto serial. 5. Pemotretan dapat dilakukan dengan media film ataupun digital. Olah digital yang diperbolehkan sebatas menaikkan kontras, burning, dodging, sharpening, dan cropping. Penambahan elemen dalam foto tidak diperkenankan. 6. Foto dikirimkan dalam bentuk soft copy beserta judul foto, lengkap dengan konsep / narasi foto ( caption ) dan data teknis : fotografer – profesi – alamat lengkap - no telepon dan alamat e-mail – jenis / type kamera (kamera SLR analong / digital, kamera medium format, kamera pocket,kamera lomo, kamera lobang jarum, dll), lokasi dan tahun pemotretan. 7. Foto berwarna dan hitam putih. 8. Ketentuan foto karya : resolusi maksimal 300 dpi a. Format landscape : ukuran L 690 X T 460 pixel, file type JPEG b. Format portrain : ukuran L 690 X T 1035 pixel, file type JPEG c. Quality 12 (no compression) 9. Setiap peserta dapat memasukkan karya foto sebanyak 3 frame (Apabila peserta mengirimkan lebih dari 3 foto maka panitia akan memilih 1 foto secara acak tanpa pemberitahuan kepada pemilik foto). 10. Panitia berhak mendiskualifikasi peserta sebelum dan sesudah penjurian apabila dianggap melakukan kecurangan. 11. Keputusan Dewan Juri Sah dan tidak dapat diganggu gugat. 12. Dengan mengirimkan karya foto berarti peserta telah dianggap menyetujui semua ketentuan teknis dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh panitia.  SYARAT PESERTA SAYEMBARA : 1. Terbuka untuk umum. 2. Peserta wajib menggunakan nama asli sesuai dengan identitas resmi (KTP / SIM / Paspor). 3. Wajib mencantumkan nomor telepon yang mudah dihubungi. 4. Biaya pendaftaran sebesar Rp. 100.000,00 untuk tiap karya  JADWAL PELAKSANAAN: • 05 Oktober 2009 Pengumuman Sayembara • 06 – 30 November 2009 Pendaftaran • 12 Desember 2009 Pengumpulan hasil karya (pada jam kerja) • 14 - 17 Desember 2009 Penjurian hasil karya • 19 Desember 2009 Pengumuman hasil Sayembara (Pengumuman dapat dilihat Di Media Massa dan Sekertariat Panitia)  DEWAN JURI: 1. Sanjaya Kosasih (Arsitek / IT). 2. Ferry Syahfiary (Fotografer). 3. Sumurung Silaban (Kaltim Post)  HADIAH BERUPA: • Hadiah-hadiah : Tropi, Piagam, Uang Tunai • Uang Tunai : - Juara 1 = Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) - Juara 2 = Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) - Juara 3 = Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) • Juara Best Angel : Rp. 500.000,- • Juara Best Color : Rp. 500.000,- • Cinderamata : Kaos, tas+brosur.

Monday, August 31, 2009

Suara Lamin

http://suara.lamin.com
NSP yang kita kelola, berisi penyanyi solo, band indie, suara kreatif, dll

Sunday, May 24, 2009

Hasil Wawancara Facebook Haram di Kaltim Post 24/5

Minggu, 24 Mei 2009 , 12:46:00

SAMARINDA- Penggunaan situs jejaring sosial Facebook tak bisa serta merta dinilai sebagai sesuatu yang negatif. Facebook juga bisa memberi nilai positif pada masyarakat. Soal dampak negatif atau positif terhadap Facebook, tergantung pada penggunanya. Bisa menjadi positif bila Facebook dimanfaatkan untuk menjaring komunitas yang berguna menambah wawasan.

Demikian disampaikan Dewan Pertimbangan DPD Asosiasi Perusahaan Komputer Indonesia (Apkomindo) Kaltim Sandjaja Kosasih. “Saya melihat penilaian Facebook adalah haram hukumnya hanya karena kekurangpahaman soal fasilitas ini. Facebook sebenarnya sarana komunikasi biasa, sama dengan sarana SMS (short message service/pesan singkat, Red) pada handphone dan lainnya.

Semua tergantung pemakaiannya. Bila berlebihan memang juga tak baik,” ujar Sandjaja yang juga Komite Tetap Informatika Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim ini, kepada Kaltim Post, kemarin. Seperti diberitakan, Facebook yang cenderung digunakan sebagai alat untuk PDKT (pendekatan) dengan lawan jenis dinyatakan haram oleh Bhatsul Masail XI Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri Se-Jawa Timur.

Menurut perumus bhatsul masail Masruhan, Islam memiliki pedoman tersendiri untuk mengetahui karakteristik lawan jenis yang ingin dijadikan pasangan hidup. Sandjaja Kosasih bahkan menilai jejaring sosial lainnya seperti Friendster lebih rawan ketimbang Facebook. Bila Facebook bisa untuk semua lapisan, Friendster lebih terbatas. Namun, sejauh ini dia melihat penggunaan Facebook masih dalam hal yang wajar.

Kalaupun ada yang negatif, itu hanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. “Menurut saya komunitas Facebook lebih baik. Bahkan dalam sebuah acara televisi, pembawa acara meminta pemirsa menyampaikan pendapatnya lewat Facebook, bukan melalui SMS,” ujarnya. Tak hanya itu, Paus Benediktus XVII di Roma belum lama ini, katanya, juga menyebarkan dakwah agama kepada anak muda melalui Facebook.

Sekalipun beda agama katanya, paling tidak hal ini menunjukkan sisi positif dari Facebook. Beberapa komunitas di Kaltim pun katanya, banyak yang menggunakan Facebook untuk bertukar pikiran dan berdiskusi soal isu-isu positif yang berkembang di negara ini. “Menurut saya seharusnya penggunaan Facebook bukan diharamkan, tapi pengawasannya yang harus diperketat.

Bila memang disalahgunakan bisa saja, yang merasa dirugikan melaporkan ke pengelola Facebook. Hal yang seperti ini sudah terjadi, pemilik nama di Facebook dihapus setelah mendapat pengaduan,” jelas mantan ketua Apkomindo Kaltim selama dua periode ini. SILANG PENDAPAT Ternyata tak semua ulama menyatakan jejaring sosial Facebook yang dinyatakan haram dalam Bhatsul Masail XI Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri Se-Jawa Timur.

Kalangan ulama masih berbeda pendapat soal haram pada penggunaan Facebook ini. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim KH Mujtaba Ismail mengatakan, sebelum Facebook dikatakan haram, perlu diteliti lebih dalam lagi. “Apalagi bila itu hanya pernyataan 1 atau 2 orang ulama saja. Tak berani saya mengatakan haram atau tidak,” ungkapnya.

Menurutnya, untuk menyatakan haram atau tidaknya Facebook, harus dilihat motif dan niat para penggunanya. “Kalau niatnya tidak baik, ya sudah haram. Tapi kalau dipakai untuk belajar atau berkomunikasi, belum tentu haram,” sebut Mujtaba. Terpisah, Ketua MUI Samarinda KH Zaini Naim mengatakan, Islam tidak pernah menghalangi teknologi. “Sebenarnya tidak perlu terlalu berlebihan menanggapi hal ini.

Ini hanya soal alat komunikasi semata,” sebut Naim. Menurutnya, bukan alat komunikasi itu yang kemudian disalahkan. “Semuanya itu tergantung orangnya. Kalau alat digunakan untuk hal positif, jadinya baik. Demikian sebaliknya, jika digunakan untuk hal yang buruk, ya jadinya buruk dan haram,” jelasnya. Menurutnya, hal serupa juga terjadi pada telepon genggam yang juga dinyatakan haram pada forum itu. “Misalnya saja parang.

Kalau dipegang untuk kebaikan, bisa menjadi alat pertanian. Tapi kalau yang memegang perampok, ya jadinya jahat,” sebutnya. Naim menambahkan, jejaring sosial seperti Facebook atau Friendster sebenarnya adalah teknologi yang sangat membantu komunikasi saat ini. “Jika disalahgunakan menjadi sesuatu yang porno, itu yang tidak benar. Makanya, sebenarnya tergantung moral masing-masing pengguna,” tegasnya.

Kabar fatwa haramnya Facebook juga menghebohkan komunitas pengguna jejaring pertemanan sosial ini di Kaltim. Di Samarinda, misalnya, tema haramnya teknologi dunia maya temuan Mark Zuckerberg itu mendapat tanggapan yang luar biasa. “Tadi pagi, saya baca di surat kabar soal Facebook diharamkan. Saya tulis di dinding saya, banyak teman-teman yang mengomentarinya.

Kebanyakan mereka tidak setuju,” ujar Herminton Hutahaian, pengelola warung internet di Jl Wahid Hasyim, Samarinda. Demikian pula diungkapkan Fitriah Dini Wulandari. “Kebanyakan teman, baik di kampus maupun teman sekolah ngomongin haramnya Facebook. Seperti jadi berita besar saja,” tutur mahasiswi semester VI Fakultas Ekonomi, Universitas Mulawarman ini.(ran/*/fel)


http://www.kaltimpost.web.id/index.php?mib=berita.detail&id=25923

Sunday, March 1, 2009

Muswil IKA ITS Kaltim dan Semiloka Bersama Menkominfo




Musyawarah Wilayah IKA ITS Kalimantan Timur, 27 Februari 2009
Semiloka "e-Pendidikan Untuk Semua", 28 Februari 2009